KOP
SURAT
TATA TERTIB SELAMA JAM KERJA BAGI
SELURUH KARYAWAN
YAYASAM MUSLIM BUMI SERPONG DAMAI
Bismillahi
rohmaanir rohiimi
Wahai Orang
Islam
Mari kita
taati peraturan ini dengan hati yang damai dan konsisten.
Nomor :
332/B/SDM/IX/34.13
Lamp : -
Perihal : Tata tertib Selama jam kerja
1. Seluruh pegawai ( Guru & Staff ) wajib hadir tepat
waktu pada setiap hari kerja sesuai Dengan jam kerja yang berlaku di YMBSD
yakni Pukul 07.00 s.d 15.00 WIB
2. Selama jam kerja pegawai dilarang keluar area Kampus Al-Azhar Bumi Serpong Damai, kecuali atas seijin
atasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
3. Dalam hal pegawai meniggalkan area kampus Al-Azhar BSD
sebagaimana poin 2 (dua) di atas , pegawai tersebut wajib mengisi formulis permintaan ijin yang sudah
tersedia di unit masing-masing dan menyerahkan kepada petugas piket (Keamanan) untuk dicatat dalam buku
monitoring pegawai.
4. Selama berada di lingkungan Kampus Al-Azhar BSD
seluruh pegawai wajib melaksanakan
Sholat Dzuhur di Masjid. Khususnya Bapak/Ibu Guru sehingga dapat membimbing dan
memantau siswa dalam melaksanakan Sholat berjamaah.
5. Bagi Guru dan Staff yang masih berada di area kampus Al-Azhar BSD pada saat waktu sholat Ashar
tiba dihimbau :
a. Melaksanakan Sholat
berjamaah
sebagaimana poin 4 (empat)
b. Mengajak siswa/i untuk Sholat
berjamaah
6. Pegawai yang melanggar ketentuan tata tertib
sebagaimana poin tersebut di atas akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan
Kepegawaian yang berlaku dan ditembuskan
ke Pengurus Yayasan Muslim Bumi
Serpong Damai.
TTD
Post a Comment
ANDA SOPAN KAMIPUN SEGAN